Selasa, 28 Oktober 2014

Potongan Gaji

Fraksi PKS Solo,  - Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019 harus rela gaji mereka tidak diterima sepenuhnya, karena dipotong untuk keperluan partai. Besaran potongan bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing partai asal mereka.

Sekretaris DPD PKS Kota Surakarta Asih Sunjoto Putro mengatakan, partainya menerapkan kebijakan setiap anggota DPRD dipotong penghasilannya sebesar Rp 5 juta dari total pendapatan sekitar Rp 12 juta, atau 41,67 persen.

"Besaran ini mengacu pada kebijakan DPP PKS, bahwa pemotongan penghasilan anggota DPRD tidak boleh lebih dari 50 persen. Untuk nilai Rp 5 juta di Solo, sudah disepakati antara pengurus DPD PKS Kota Surakarta dengan anggota DPRD terpilih," jelas Asih.
Potongan Rp 5 juta tersebut, rinciannya Rp 825 ribu untuk operasional fraksi, Rp 3,9 juta untuk operasional DPD dan Rp 275 ribu untuk iuran komisi dan Ikatan Keluarga Anggota dan Istri DPRD (Igatri).

Di PDIP, potongan pendapatan angkanya berbeda antara pimpinan dan anggota DPRD. Untuk pimpinan DPRD, potongannya 30 persen dari penghasilan yang diterima, sedangkan anggota dipotong 20 persen. "Kalau nominalnya, potongan untuk pimpinan Rp 3,5 juta, sementara anggota Rp 2,5 juta," jelas Sekretaris DPC PDIP Teguh Prakosa.

Besar potongan mengacu pada keputusan DPP PDIP pada tahun 2010, yang berlaku secara nasional. "Tapi untuk ke depan, ada perubahan atau tidak soal besarannya, kami belum tahu. Sejauh ini belum ada Surat Keputusan (SK) baru soal tersebut. Mungkin awal tahun depan, ada SK baru dari DPP. Kalau ada, tinggal mengikuti," jelasnya.

Ketua DPC Partai Hanura Abdullah AA mengatakan, partainya juga memberlakukan potongan penghasilan bagi anggota DPRD terpilih dari partai tersebut. "Menurut aturan partai, potongannya 15 persen dari penghasilan yang diterima. Tapi misalnya memberikan lebih dari itu, tidak masalah. Kan tidak apa-apa, loma untuk partainya sendiri," tuturnya.
( Irfan Salafudin / suara Merdeka) )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar