Sekretaris
DPD PKS Kota Surakarta Asih Sunjoto Putro mengatakan, partainya menerapkan
kebijakan setiap anggota DPRD dipotong penghasilannya sebesar Rp 5 juta dari
total pendapatan sekitar Rp 12 juta, atau 41,67 persen.
"Besaran
ini mengacu pada kebijakan DPP PKS, bahwa pemotongan penghasilan anggota DPRD
tidak boleh lebih dari 50 persen. Untuk nilai Rp 5 juta di Solo, sudah
disepakati antara pengurus DPD PKS Kota Surakarta dengan anggota DPRD
terpilih," jelas Asih.
Potongan Rp
5 juta tersebut, rinciannya Rp 825 ribu untuk operasional fraksi, Rp 3,9 juta
untuk operasional DPD dan Rp 275 ribu untuk iuran komisi dan Ikatan Keluarga
Anggota dan Istri DPRD (Igatri).
Di PDIP,
potongan pendapatan angkanya berbeda antara pimpinan dan anggota DPRD. Untuk
pimpinan DPRD, potongannya 30 persen dari penghasilan yang diterima, sedangkan
anggota dipotong 20 persen. "Kalau nominalnya, potongan untuk pimpinan Rp
3,5 juta, sementara anggota Rp 2,5 juta," jelas Sekretaris DPC PDIP Teguh
Prakosa.
Besar
potongan mengacu pada keputusan DPP PDIP pada tahun 2010, yang berlaku secara
nasional. "Tapi untuk ke depan, ada perubahan atau tidak soal besarannya,
kami belum tahu. Sejauh ini belum ada Surat Keputusan (SK) baru soal tersebut.
Mungkin awal tahun depan, ada SK baru dari DPP. Kalau ada, tinggal
mengikuti," jelasnya.
Ketua DPC
Partai Hanura Abdullah AA mengatakan, partainya juga memberlakukan potongan
penghasilan bagi anggota DPRD terpilih dari partai tersebut. "Menurut
aturan partai, potongannya 15 persen dari penghasilan yang diterima. Tapi
misalnya memberikan lebih dari itu, tidak masalah. Kan tidak apa-apa, loma
untuk partainya sendiri," tuturnya.
( Irfan Salafudin / suara Merdeka) )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar