Senin, 15 Desember 2014

Tanah Milik Anggota DPRD Disewa Untuk Lahan Parkir Hotel Coral

Fraksi PKS Solo -


Solo – Lahan milik anggota DPRD Solo, Quatly Abdulkadir Alkatiri, di Jl Kyai Mojo No 51 Pasar Kliwon, diketahui disewa sebagai lahan parkir oleh pihak Hotel Coral. Sebelumnya, Quatly menyatakan mendukung rencana pembanguan hotel yang terletakdi dekat perempatan Baturono, Pasar Kliwon.
Sewa lahan seluas 400 m2 itu diketahui dalam dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pembangunan Hotel Coral. Dalam dokumen itu disebutkan pula secara jelas lahan yang disewa sebagai lahan parkir milik Quatly Abdul Kadir Alkatiri.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Sri Baskoro mengatakan terdapat dua tambahan lahan parkir selain parkir basement. Nantinya, sistem parkir menggunakan sistem valet parking.
“Sistem parkirnya nanti valet parking. Selain basement, ada dualahan parkir tambahan yakni lahan seluas 170 m2 di Jl Kyai Mojo No 120, yang merupakan tanah hak milik yang dibeli hotel. Sedangkan lahan parkir satunya dengan sistem sewa seluas 400 m2 di Jl Kyai Mojo No 51 milik Quatly Abdul Kadir Alkatiri,” kata Sri Baskoro kepada wartawan, Kamis (11/12).
Sebelumnya, Quatly menyatakan tidak mempersoalkan rencana pembangunan hotel di Baturono tersebut. Pasalnya, pembangunan hotel telah memenuhi peraturan yang ada dan dapatmengurangi pengangguran.
“Semua sudah beres. Perizinan sudah dipenuhi dengan bukti keluarnya IMB itu. Bahkan sebelum izin diajukan, ada sosialisasi ke warga dan tokoh masyarakat. Saya beberapa kali datang. Bisa saja mereka yang diundang tidak hadir, sehingga informasi tak lengkap,” ungkapnya.
Sementara, anggota DPRD lainnya berpendapat berbeda. Anggota DPRD Abdullah AA menilai pembangunan hotel di dekat lampu merah dapat menimbulkan kemacetan.

Editor : Marhaendra Wijanarko
Daryono - Timlo.net
dok.timlo.net/daryono

1 komentar: