Fraksi PKS Solo – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda)
inisiatif yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperda
Penanggulangan Kemiskinan resmi diajukan pembahasannya dalam Rapat
Paripurna DPRD, Kamis (9/10).
Dalam Rapat Paripurna tanpa kehadiran eksekutif itu, Badan Legislasi
(Banleg) DPRD selaku pengusul Raperda menyampaikan Nota Penjelasan Usulan
Inisiatif Banleg. Dalam Nota Penjelasan itu, Juru Bicara Banleg, Reny
Widyawati mengatakan mengacu pada data kasus HIV/AIDS di Solo selama tujuh
tahun terakhir jumlahnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2005, jumlah
kasus HIV/AIDS sebanyak 4 Kasus, tahun 2006 46 kasus, tahun 2007 52 kasus,
tahun 2008 107 kasus, tahun 2009 108 kasus, tahun 2010 175 kasus, tahun 2011
200 kasus, tahun 2012 215 kasus.
“Melihat dari data tersebut dikawatirkan apabila tidak segera
ditindaklanjuti dengan regulasi maka akan sangat mengawatirkan bagi
masyarakat kota Surakarta khususnya bagi ibu dan anak yang rentan terhadap
penularan (HIV/AIDS) karena minimnya informasi,” katanya.
Sementara terkait usulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Banleg
menilai perlu adanya payung hukum sebagai pedoman pihak terkait dalam
melakukan penanggulangan kemiskinan. Banleg juga memaparkan sejumlah data
kemiskinan di Solo yakni tahun 2008 sebesar 83.460 atau 16,13 %,
tahun 2009 sebesar 77.970 atau 14,99 % dan tahun 2010 sebesar 69.800
atau 13,98 %.
Atas usulan Banleg itu, sebanyak lima fraksi menyampaikan pandangannya.
Lima fraksi itu yakni Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi
Demokrat Nurani Rakyat (F-DNR) dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya
(F-PIR). Fraksi PDIP memilih tidak membuat pandangan fraksi karena
berpandangan sudah ada keterwakilan F-PDIP di Banleg. Meski terdapat
beberapa catatan, pada akhirnya, semua fraksi sepakat dua Raperda itu dibahas
DPRD.
“Untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS landasan yuridis,
filosof, sosiologis belum kuat. Baru data dilapangan belum kuat. Siapa
yang bertanggungjawab kepada orang yang berpenyakit. Tidak ada institusi
yang jelas yang menangani penyakit itu,” kata Ketua F-DNR, Supriyanto
dalam pandangan fraksinya.
Ketua Fraksi PKS, Sugeng Riyanto mempertanyakan efektivitas pelaksanaan
Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks
Komersial. “Apakah sudah ada Perwali tentang Eksploitasi PSK ? Apa
relevansinya raperda baru ini dimunculkan tetapi Perda yang terkait belum
dilaksanakan,” ungkapnya.olo -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar