Selasa, 28 Oktober 2014

Raperda HIV/AIDS

Fraksi PKS Solo  Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan resmi diajukan pembahasannya dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (9/10).

Dalam Rapat Paripurna tanpa kehadiran eksekutif itu, Badan Legislasi (Banleg) DPRD selaku pengusul Raperda menyampaikan Nota Penjelasan Usulan Inisiatif Banleg. Dalam Nota Penjelasan itu, Juru Bicara Banleg, Reny Widyawati mengatakan mengacu pada data kasus HIV/AIDS di Solo selama tujuh tahun terakhir jumlahnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2005, jumlah kasus HIV/AIDS sebanyak 4 Kasus, tahun 2006 46 kasus, tahun 2007 52 kasus, tahun 2008 107 kasus, tahun 2009 108 kasus, tahun 2010 175 kasus, tahun 2011 200 kasus, tahun 2012 215 kasus.
“Melihat dari data tersebut dikawatirkan apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi maka akan sangat mengawatirkan bagi masyarakat kota Surakarta khususnya bagi ibu dan anak yang rentan terhadap penularan (HIV/AIDS) karena minimnya informasi,” katanya.

Sementara terkait usulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Banleg menilai perlu adanya payung hukum sebagai pedoman pihak terkait dalam melakukan penanggulangan kemiskinan. Banleg juga memaparkan sejumlah data kemiskinan di Solo yakni tahun 2008 sebesar 83.460 atau 16,13 %, tahun 2009 sebesar 77.970 atau 14,99 % dan tahun 2010 sebesar 69.800 atau 13,98 %.
Atas usulan Banleg itu, sebanyak lima fraksi menyampaikan pandangannya. Lima fraksi itu yakni Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Nurani Rakyat (F-DNR) dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (F-PIR). Fraksi PDIP memilih tidak membuat pandangan fraksi karena berpandangan sudah ada keterwakilan F-PDIP di Banleg. Meski terdapat beberapa catatan, pada akhirnya, semua fraksi sepakat dua Raperda itu dibahas DPRD.

“Untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS landasan yuridis, filosof, sosiologis belum kuat. Baru data dilapangan belum kuat. Siapa yang bertanggungjawab kepada orang yang berpenyakit. Tidak ada institusi yang jelas yang menangani penyakit itu,” kata Ketua F-DNR, Supriyanto dalam pandangan fraksinya.

Ketua Fraksi PKS, Sugeng Riyanto mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial. “Apakah sudah ada Perwali tentang Eksploitasi PSK ? Apa relevansinya raperda baru ini dimunculkan tetapi Perda yang terkait belum dilaksanakan,” ungkapnya.olo -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar