Rabu, 29 Oktober 2014

Reses berbenturan

Fraksi PKS Solo -Reses Berbenturan Dengan Pendampingan
Selasa, 30 September 2014 13:32:38

RAPAT Pimpinan DPRD Kota Surakarta menyepakati untuk mengubah jadwal reses yang sudah ditetapkan dalam rapat badan musyawarah beberapa waktu lalu. Karena jadwal reses itu berbenturan dengan pendampingan Komisi III.

Wakil Ketua DPRD, H Abdul Ghofar Ismail SSi, berbicara hal itu, siang tadi kepada penulis dprd-online. “Semula reses itu dilangsungkjan tanggal 9 s.d tanggal 12. Lantaran ada surat dari komisi III, maka mesti direvisi jadwal itu,” ujar Ghofar dari PKS ini.

Di samping itu, lanjutnya, ada revisi pula dalam kaitan pembahasan raperda. Dari  sembilan raperda di periode sebelumnya, badan legislasi mampu tidak menyelesaikan dalam tahun ini, ujarnya.

Banleg ,kata Ghofar,  mengabarkan kalau hingga Desember mendatang mampu menyelesaikan tiga raperda. “Raperda apa saja silakan ke Banleg,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Ketua Banleg, Putut Gunawan mengatakan, ada dua raperda inisiatif, yaitu Reperda Kemiskinan dan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS.

Banleg mengusulkan agar eksekutif memprioritaskan raperda tentang Pergudangan Pedaringan. Karena ini, lanjutnya, berkaitan dengan pendampingan modalk yang akan disetor oleh pemkot.

“Diharapkan raperda itu dapat diselesaikan sebelum Desember, sehingga Pusat Pergudangan Pedaringan dapat tambahan modal,” ujar Putut. (S)

DPRD Solo melakukan pengawasan

Frak

DPRD Solo Diharapkan Mulai Lakukan Pengawasan

- Timlo.net
dok.timlo.net/daryono
dok.timlo.net/daryono
Abdul Ghofar Ismail
Solo – Setelah alat kelengkapan (Alkap) DPRD resmi terbentuk, Senin (22/9), DPRD Solo diharapkan bisa langsung bekerja melakukan fungsi pengawasan. Selain itu, agenda penting pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2015 juga segera bisa dilakukan.
Wakil Ketua DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail mengatakan, Jumat (26/9), pihaknya bakal menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk memutuskan agenda DPRD pada Oktober 2014.
“Jumat (26/9), kami agendakan Banmus untuk menyusun agenda di Bulan Oktober. Kami tidak menunggu berlama-lama dan fungsi pengawasan bisa segera berjalan. Tugas-tugas komisi bisa langsung berjalan,” katanya kepada Timlo.net, Senin (22/9).
Lebih jauh, Ghofar menyatakan, meski pemerintah kota (Pemkot) sempat menyatakan KUA PPAS baru bisa diajukan ke DPRD 6 Oktober, pihaknya akan berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengetahui sejauh mana kesiapan TAPD mengajukan KUA PPAS.
“Tadi sudah komunikasi dengan Ketua (Ketua DPRD, Teguh Prakosa), besok kami koordinasi dengan TAPD untuk mendapatkan konfirmasi TAPD, sejauh mana kesiapan KUA PPAS-nya. Kepastian jadwal pembahasan KUA PPAS pastinya menunggu hasil Rapat Banmus,” terangnya.si PKS Solo -

Selasa, 28 Oktober 2014

Potongan Gaji

Fraksi PKS Solo,  - Sebanyak 45 anggota DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019 harus rela gaji mereka tidak diterima sepenuhnya, karena dipotong untuk keperluan partai. Besaran potongan bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing partai asal mereka.

Sekretaris DPD PKS Kota Surakarta Asih Sunjoto Putro mengatakan, partainya menerapkan kebijakan setiap anggota DPRD dipotong penghasilannya sebesar Rp 5 juta dari total pendapatan sekitar Rp 12 juta, atau 41,67 persen.

"Besaran ini mengacu pada kebijakan DPP PKS, bahwa pemotongan penghasilan anggota DPRD tidak boleh lebih dari 50 persen. Untuk nilai Rp 5 juta di Solo, sudah disepakati antara pengurus DPD PKS Kota Surakarta dengan anggota DPRD terpilih," jelas Asih.
Potongan Rp 5 juta tersebut, rinciannya Rp 825 ribu untuk operasional fraksi, Rp 3,9 juta untuk operasional DPD dan Rp 275 ribu untuk iuran komisi dan Ikatan Keluarga Anggota dan Istri DPRD (Igatri).

Di PDIP, potongan pendapatan angkanya berbeda antara pimpinan dan anggota DPRD. Untuk pimpinan DPRD, potongannya 30 persen dari penghasilan yang diterima, sedangkan anggota dipotong 20 persen. "Kalau nominalnya, potongan untuk pimpinan Rp 3,5 juta, sementara anggota Rp 2,5 juta," jelas Sekretaris DPC PDIP Teguh Prakosa.

Besar potongan mengacu pada keputusan DPP PDIP pada tahun 2010, yang berlaku secara nasional. "Tapi untuk ke depan, ada perubahan atau tidak soal besarannya, kami belum tahu. Sejauh ini belum ada Surat Keputusan (SK) baru soal tersebut. Mungkin awal tahun depan, ada SK baru dari DPP. Kalau ada, tinggal mengikuti," jelasnya.

Ketua DPC Partai Hanura Abdullah AA mengatakan, partainya juga memberlakukan potongan penghasilan bagi anggota DPRD terpilih dari partai tersebut. "Menurut aturan partai, potongannya 15 persen dari penghasilan yang diterima. Tapi misalnya memberikan lebih dari itu, tidak masalah. Kan tidak apa-apa, loma untuk partainya sendiri," tuturnya.
( Irfan Salafudin / suara Merdeka) )

Raperda HIV/AIDS

Fraksi PKS Solo  Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dan Raperda Penanggulangan Kemiskinan resmi diajukan pembahasannya dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (9/10).

Dalam Rapat Paripurna tanpa kehadiran eksekutif itu, Badan Legislasi (Banleg) DPRD selaku pengusul Raperda menyampaikan Nota Penjelasan Usulan Inisiatif Banleg. Dalam Nota Penjelasan itu, Juru Bicara Banleg, Reny Widyawati mengatakan mengacu pada data kasus HIV/AIDS di Solo selama tujuh tahun terakhir jumlahnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2005, jumlah kasus HIV/AIDS sebanyak 4 Kasus, tahun 2006 46 kasus, tahun 2007 52 kasus, tahun 2008 107 kasus, tahun 2009 108 kasus, tahun 2010 175 kasus, tahun 2011 200 kasus, tahun 2012 215 kasus.
“Melihat dari data tersebut dikawatirkan apabila tidak segera ditindaklanjuti dengan regulasi maka akan sangat mengawatirkan bagi masyarakat kota Surakarta khususnya bagi ibu dan anak yang rentan terhadap penularan (HIV/AIDS) karena minimnya informasi,” katanya.

Sementara terkait usulan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Banleg menilai perlu adanya payung hukum sebagai pedoman pihak terkait dalam melakukan penanggulangan kemiskinan. Banleg juga memaparkan sejumlah data kemiskinan di Solo yakni tahun 2008 sebesar 83.460 atau 16,13 %, tahun 2009 sebesar 77.970 atau 14,99 % dan tahun 2010 sebesar 69.800 atau 13,98 %.
Atas usulan Banleg itu, sebanyak lima fraksi menyampaikan pandangannya. Lima fraksi itu yakni Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Nurani Rakyat (F-DNR) dan Fraksi Persatuan Indonesia Raya (F-PIR). Fraksi PDIP memilih tidak membuat pandangan fraksi karena berpandangan sudah ada keterwakilan F-PDIP di Banleg. Meski terdapat beberapa catatan, pada akhirnya, semua fraksi sepakat dua Raperda itu dibahas DPRD.

“Untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS landasan yuridis, filosof, sosiologis belum kuat. Baru data dilapangan belum kuat. Siapa yang bertanggungjawab kepada orang yang berpenyakit. Tidak ada institusi yang jelas yang menangani penyakit itu,” kata Ketua F-DNR, Supriyanto dalam pandangan fraksinya.

Ketua Fraksi PKS, Sugeng Riyanto mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial. “Apakah sudah ada Perwali tentang Eksploitasi PSK ? Apa relevansinya raperda baru ini dimunculkan tetapi Perda yang terkait belum dilaksanakan,” ungkapnya.olo -

APBD 2105 Defisit

Fraksi PKS Solo – Rancangan APBD 2015 diproyeksikan defisit sebesar Rp 47,779 miliar. Hal itu tertuang dalam Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2015 yang disampaikan Walikota Solo Hadi Rudyatmo (Rudy) dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (6/10).

Dalam Nota itu, proyeksi pendapatan ditetapkan sebesar Rp 1,509 triliun. Sementara proyeksi belanja sebesar Rp 1,557 triliun. Ditemui usai Rapat Paripurna, Rudy, sapaan Walikota mengatakan defisit sebesar Rp 47,779 miliar masih dalam tahap wajar sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 183/PMK.07/2014.
“Yan anti biar dibahas. Nanti kan ada rasionalisasi-rasionalisasi,” kata Rudy saat dicegat wartawan, Senin (6/10).

Dijelaskannya, defisit anggaran yang ada tidak lepas dari turunnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Rp 40 miliar menjadi Rp 3 miliar. Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) hanya naik Rp 3 miliar menjadi Rp 713 miliar sementara gaji PNS naik 6 persen.
“Yang sudah kita rencanakan kan tidak serta merta dirubah. Nanti biar DPRD melakukan rasionalisasi. Mungkin PAD (pendapatan asli daerah)-nya ditambah atau pos belanjanya dikurangi,” tuturnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail mengatakan pihaknya akan mencermati lebih jauh terkait proyeksi defisit APBD dalam pembahasan nantinya.
“Ya nanti ditutup. Mungkin pembiayaannya kita tingkatkan. Silpa (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) yang dipasang kan baru Rp 50 miliar. Nanti coba kita naikkan lagi. Saya dengar kan banyak hibah di 2014 ini yang tidak dicairkan termasuk hibah KPU Rp 2,3 miliar. Itu nanti bisa menaikkan Silpa. Selain itu program-program baru nanti kita cermati lagi,” ujarnya.

Senin, 27 Oktober 2014

tenaga ahli fraksi

Fraksi PKS Solo - Enam fraksi di DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019, rencananya akan dilengkapi tenaga ahli yang akan membantu tugas-tugas kedewanan. Penyediaan tenaga ahli menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD dan bisa dibiayai dari dana APBD.
Wakil Ketua Sementara DPRD Asih Sunjoto Putro menuturkan, dari konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, diperoleh informasi bahwa penyediaan tenaga ahli untuk fraksi itu mungkin dilakukan.

"Penyediaan tenaga ahli, prinsipnya, bisa dibiayai APBD," jelas Asih.
Calon tenaga ahli bisa diajukan oleh fraksi ke Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya diserahkan dan diproses administrasinya di Sekretariat DPRD. Jika terealisasi, maka fraksi di DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019 merupakan yang pertama kali menggunakan tenaga ahli.
Asih mengatakan, penyediaan tenaga ahli diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal 34 menyebutkan, setiap fraksi di DPRD dibantu satu orang tenaga ahli, sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Syaratnya adalah berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja minimal lima tahun, S32 dengan pengalaman kerja minimal tiga tahun atau S3 dengan pengalaman kerja minimal satu tahun. Selain itu menguasai bidang pemerintahan, serta menguasai tugas dan fungsi DPRD.
Menurut Asih, meski salah satu syaratnya disebutkan menguasai bidang pemerintahan, namun calon tenaga ahli bukan berarti harus dari kalangan birokrat atau akademisi di bidang pemerintahan.
"Tapi bisa saja dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), mantan birokrat, pengurus partai atau pengurus RT/RW. Yang penting memahami urusan pemerintahan," jelasnya.
Gaji tenaga ahli, lanjut Asih, bisa dianggarkan di APBD, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah
(sumber Koran Suara Medeka)

foto pak quatly


foto muhadi


foto pak sugeng


17 Puskesmas limpahan Rp 6 milyar

Fraksi PKS Solo – Sebanyak 17 puskesmas di Kota Bengawan mendapatkan limpahan pendapatan dari retribusi kesehatan senilai Rp6 miliar lebih pada 2015.
Belasan puskesmas itu juga menerima pendapatan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) yang meningkat sampai Rp9 miliar bila dibandingkan 2014.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo, Abdul Ghofar Ismail, saat ditemui solopos.com di ruang Ketua DPRD Solo, Rabu (15/10/2014), menerangkan potensi pendapatan yang hilang di 2015 hanya dari dana alokasi khusus (DAK) Rp40 miliar.

Pendapatan retribusi kesehatan yang selama ini masuk pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp6 miliar, kata dia, tidak lagi masuk ke PAD mulai 2015. Pendapatan retribusi itu dilimpahkan kepada puskesmas menyusul adanya perubahan status unit pelaksana teknis daerah (UPTD) puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas pada tahun depan.

FASILITAS WAKIL RAKYAT: Komisi I Siap Coret Anggaran Tablet


Fraksi PKS Solo.- Komisi I DPRD Solo siap mencoret pengajuan anggaran senilai Rp650 juta untuk pengadaan tablet bagi para anggota DPRD Solo. Langkah tersebut diambil menyusul banyaknya wakil rakyat yang menolak pengadaan gadget tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Solo, Budi Prasetyo, saat ditemui Espos di ruang kerjanya, Selasa (7/10), mengatakan pengajuan anggaran pengadaan tablet oleh Sekretariat DPRD itu akan dicoret dan dialihkan ke kegiatan lain yang lebih penting. Budi sudah mengagendakan rapat kerja dengan Sekretariat DPRD pada Rabu (8/10).

“Dengan sikap FPDIP [Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan], kami menunggu perkembangan di Sekretariat DPRD seperti apa. Kalau masuk dalam RKA Sekretariat DPRD, ya pasti kami drop. Daripada pengadaan tablet, lebih baik untuk penguatan fungsi legislasi bagi para anggota DPRD,” kata Budi yang juga anggota FPDIP itu.