Senin, 27 Oktober 2014

tenaga ahli fraksi

Fraksi PKS Solo - Enam fraksi di DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019, rencananya akan dilengkapi tenaga ahli yang akan membantu tugas-tugas kedewanan. Penyediaan tenaga ahli menjadi tanggung jawab Sekretariat DPRD dan bisa dibiayai dari dana APBD.
Wakil Ketua Sementara DPRD Asih Sunjoto Putro menuturkan, dari konsultasi yang dilakukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu, diperoleh informasi bahwa penyediaan tenaga ahli untuk fraksi itu mungkin dilakukan.

"Penyediaan tenaga ahli, prinsipnya, bisa dibiayai APBD," jelas Asih.
Calon tenaga ahli bisa diajukan oleh fraksi ke Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya diserahkan dan diproses administrasinya di Sekretariat DPRD. Jika terealisasi, maka fraksi di DPRD Kota Surakarta periode 2014-2019 merupakan yang pertama kali menggunakan tenaga ahli.
Asih mengatakan, penyediaan tenaga ahli diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pasal 34 menyebutkan, setiap fraksi di DPRD dibantu satu orang tenaga ahli, sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Syaratnya adalah berpendidikan minimal S1 dengan pengalaman kerja minimal lima tahun, S32 dengan pengalaman kerja minimal tiga tahun atau S3 dengan pengalaman kerja minimal satu tahun. Selain itu menguasai bidang pemerintahan, serta menguasai tugas dan fungsi DPRD.
Menurut Asih, meski salah satu syaratnya disebutkan menguasai bidang pemerintahan, namun calon tenaga ahli bukan berarti harus dari kalangan birokrat atau akademisi di bidang pemerintahan.
"Tapi bisa saja dari pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), mantan birokrat, pengurus partai atau pengurus RT/RW. Yang penting memahami urusan pemerintahan," jelasnya.
Gaji tenaga ahli, lanjut Asih, bisa dianggarkan di APBD, dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah
(sumber Koran Suara Medeka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar