Selasa, 11 November 2014

Tanpa Penegakkan Perda No 3 tahun 2006 penanggulangan HIV/AIDS tak berjalan efektif

Fraksi PKS Solo -Panitia Khusus(Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV/AIDS meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo serius melakukan penegakan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Eksploitasi Seks Komersial(PSK). Pasalnya , Tanpa penegakan Perda itu, penanggulangan HIV/AIDS tak bakal berjalan efektif.

"Disitu (Perda No 3/2006) ada jelas sanksi bagi PSK, lelaki hidung belang, germo dan perantaranya. Kita punya Perda itu dan Perda itu belum berjalan efektif,"kata Wakil Ketua Pansus Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, Sugeng Riyanto kepada wartawan, Kamis (6/11).

Menurutnya meski di Solo tak ada tempat prostitusi dilegalkan, tidak sulit menemukan lokasi prostitusi terbuka ataupun tertutup seperti salon ataupun panti pijat.

"Tempat-tempat itu kan mempunyai potensi penyebar virus HIV/AIDS. Padahal virus melebar secara cepat kan melalui seks menyimpang. Nah, mau tidak mau ya mengoptimalkan Perda No 3 tahun 2006 itu," jelasnya.

Tanpa penegakkan Perda No 3 tahun 2006, penanggulangan HIV/AIDS tak efektif. Dengan penegakkan Perda Itu, walikota punya kewenangan menutup tempat-tempat berfungsi sebagai prostitusi.

Sedangkan untuk Raperda Penanggulangan HIV/AIDS, nanti arahnya lebih pada memaksimalkan sosialisasi atau promosi penanggulangan HIV/AIDS dengan membangun jejaring Komite Penanggulangan AIDS(KPA).

"Faktanya di Solo kan sudah ada ODHA(orang dengan HIV/AIDS). Artinya terhadap ODHA ini perlu penanganan medis yang baik dan upaya agar tidak menyebar serta upaya untuk juga kerahasiaan identitas penderita ODHA,"tutur Sugeng Riyanto.
Editor : Andi Penowo

Sumber : dok.timlo.net/nanang rahardian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar