"Maksimal tanggal 12 desember, proyek pembangunan hanya bisa mencapai 60%. Itu artinya pembangunan hanya bisa sampai atap, sehingga bahan-bahan dibawah seperti kusen tidak terkena air. Untuk itu sepertinya proyek pembangunan SMPN 11 akan diputus kontraknya",ujarnya.
Lebih jauh, Asih menambahkan jika hal ini tidak segera diselesaikan, maka pembangunan tahap ke-2 otomatis akan terganggu. "Pengawas dan Dinas harap tegas dalam mengawasi kontraktor, sehingga tidak terulang lagi hal seperti ini",jelasnya.
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan gedung SMP 11 yang bernilai RP4,56 miliar ini sempat molor dikarenakan ada permasalahan internal kontraktor. PT Bimapatria Raya, pemilik sesungguhnya meminjamkan kepada orang lain untuk mengerjakan proyek (gedung SMPN 11), tetapi kemudian orang yang dipinjami tidak bertanggung jawab. Akhirnya pemilik resmi ini kemudian mengambil alih pekerjaan lagi. (AR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar