Fraksi PKS Solo -KEPALA Dinas
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Budi
Yulistyanto mengingatkan bahwa dalam rentang dua tahun ke depan urusan
pendidikan tingkat SLTA harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jateng.
Hal ini, lanjutnya, mengacu pada UU Nomor 23/ 2014 tentang Pemerintah
Daerah.
Dia berbicara hal itu, siang tadi (12/11), saat dengar
pendapat tentang RAPBD tahun anggaran 2015. Rapat dengar pendapat ini
dibuka oleh Ketua DPRD setempat, Drs Teguh Prakosa,yang didampingi H
Abdul Ghofar Ismail SSi dan Umar Hasyim SE. Rapat ini berlangsung di
Gedung Graha Paripurna setempat.
Budi menambahkan, penyerahan
urusan itu selain aset, juga personal. Maka, saran dia, Pemkot akan
mendata aset milik pemprov yang bisa diminta untuk dihibahkan ke Pemkot
Surakarta. "Karena aset yang akan diserahkan itu banyak sekali,"
ujarnya.
Berdasar undang-undang tersebut, lanjutnya, pendidikan
yang ditangani oleh Pemkot adalah PAUD hingga pendidikan hingga
sembilan tahun.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Solo Abdul
Ghofar Ismail SSi mengungkapkan, pemberlakuan UU tersebut akan
berdampak pada neraca keuangan Pemkot. Adanya pembagian urusan itu,
lanjutnya, artinya anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan
untuk wajib belajar (Wajar) 12 tahun, bisa difokuskan pada Wajar 9
Tahun.
“Kalau dari alokasi anggaran, berarti kita sudah diringankan. Anggaran yang untuk SMA/K bisa dioptimalkan untuk SD dan SMP."
Ghofar
menyangsikan bahwa pemprov akan mampu menanganinya. Menurutnya, selama
ini mengurus SLB (Sekolah Luar Biasa) yang jumlahnya hanya belasan
saja tak maksimal,“ kata tambahnya. (S)
Sumber : DPRD-Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar